Palu, Notesa Sulteng – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Poboya, masyarakat adat, pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta OPD terkait guna membahas berbagai permasalahan pertambangan di Poboya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri juga oleh seluruh anggota Komisi III lainnya.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila Hi. Moh. Ali menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar, penghentian tambang ilegal, serta perbaikan kerusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti secara serius dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arnila Hi. Moh. Ali juga menegaskan pentingnya keterbukaan dan evaluasi terhadap aspek perizinan pertambangan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta mendorong adanya ruang kerja sama yang adil antara masyarakat Poboya dan pihak perusahaan.
Lebih lanjut, DPRD Sulteng menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal realisasi program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan warga lingkar tambang tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal menuju solusi yang dialogis, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak
Sumber : Humas DPRD Sulteng
Rilis : Moh. Ainal



