BANGGAI – Jajaran Polsek Batui, Polres Banggai mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (34), warga Desa Nonong, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian elektronik. Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolsek Batui, Iptu Teguh Priya Adjisaka, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sejumlah barang elektronik yang terjadi pada Kamis pagi. Barang yang dilaporkan hilang antara lain tujuh unit telepon genggam, satu unit laptop, tas ransel, serta uang tunai sebesar Rp230 ribu.
“Korban dalam kejadian ini merupakan pelajar SMK asal Kecamatan Toili Barat yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Pertamina EP,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, saat peristiwa pencurian terjadi, para korban tengah tertidur. Mereka baru menyadari kehilangan setelah bangun dan mendapati sejumlah barang berharga sudah tidak berada di tempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batui langsung menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan IR. Yang bersangkutan mengakui membeli satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 6 warna hitam dari pelaku pencurian dengan harga Rp50 ribu, sekitar tiga hari sebelum diamankan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pelaku utama pencurian, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran. Polisi mengaku telah mengantongi identitas serta ciri-ciri terduga pelaku.
Saat ini, IR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batui guna pendalaman kasus tersebut.
Sumber : sultengterkini.id



