Palu, Notesa Sulteng– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua Masa Jabatan 2024–2029 di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (25/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda membahas dan menetapkan perubahan jadwal kegiatan Masa Persidangan Kedua Tahun Kedua. Penyesuaian jadwal dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi agenda kelembagaan guna memastikan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan berjalan efektif dan terarah.
Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menetapkan pemberhentian Aristan, S.Pt., dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan internal Partai NasDem yang kemudian diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD.
Dalam agenda yang sama, DPRD menetapkan Arnila M. Ali sebagai calon pengganti Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan ini merupakan bagian dari dinamika internal partai politik yang dilaksanakan melalui forum resmi paripurna DPRD.
Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar serta mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menjaga stabilitas kelembagaan dan kesinambungan pelaksanaan tugas-tugas kedewanan demi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah



