Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Melalui Komisi I Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan honorarium Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026. RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu Rabu (14/01/2026).
Di Pimpin oleh Ketua Komisi I Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo beserta anggota Komisi I Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi. sejumlah perangkat daerah dan lembaga terkait. Di antaranya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Ketua dan Anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada skema dan dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala, menyampaikan bahwa pembahasan honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 akan terus dilanjutkan secara komprehensif.
“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, Memanggil Pihak BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi guna memastikan penganggaran honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bartholomeus Tandigala.
Menurutnya, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mengkaji secara menyeluruh aspek regulasi, mekanisme penganggaran, serta kondisi kemampuan keuangan daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan skema honorarium Komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dapat dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut sebagai lembaga independen di daerah,” ujar Bartholomeus Tandigala.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Komisi I, akan mendorong adanya kesepahaman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium tersebut dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Komisi I berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pengawasan penyiaran di daerah, sehingga diperlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang sesuai.
Rapat Dengar Pendapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, serta diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Humas : DPRD Sulteng/Rilis : Risly Wardian



